Asuransi Perjalanan Tahunan AIG Travel Guard Annual memberi pertanggungan jiwa akibat kecelakaan hingga Rp. 1.200.000.000 dan pertanggungan medis akibat sakit atau kecelakaan selama perjalanan ke luar negeri hingga Rp. 6.000.000.000.
Benefits Asuransi Perjalanan Tahunan AIG Travel Guard Annual
![]() |
Asuransi Perjalanan Tahunan |
Premi Asuransi Perjalanan Tahunan AIG Travel Guard Annual
![]() |
Asuransi Perjalanan Tahunan |
** Premi domestik belum termasuk biaya polis & materai Rp. 10.000
*** Untuk sementara AIG tidak mengcover negara-negara Afghanistan, Rep Congo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Myanmar, Sudan, Suriah dan Palestina
Hal-hal yang harus diketahui :
1.
Polis Duo mencakup perlindungan
untuk 2 orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan
jadwal yang sama. Kedua orang tersebut tidak perlu memiliki hubungan keluarga.
2.
Polis Family mencakup perlindungan
untuk 2 orang dewasa saat melakukan perjalanan dengan jumlah anak tidak
terbatas yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal
yang sama. Kedua orang dewasa tersebut harus dalam hubungan pernikahan dan anak
yang bepergian bersama harus memiliki hubungan keluarga. Batas maksimum
pertanggungan adalah 250% dari plan yang dipilih.
3.
Batasan usia dalam polis ini dimulai
dari 14 hari hingga maksimum 84 tahun.
Dewasa : 18 - 84 tahun
Anak : 14 hari - 17 tahun
Dewasa : 18 - 84 tahun
Anak : 14 hari - 17 tahun
Bila
tertanggung berusia 75 tahun keatas manfaat bagian A & B akan dibatasi
hingga 50%, sedangkan semua manfaat lain akan tetap 100%.
4.
Periode pertanggungan maksimum untuk
setiap perjalanan adalah 90 hari.
5.
Setiap pembelian polis perlindungan
internasional akan mendapatkan perlindungan domestik sesuai dengan benefit
tahunan domestik.
6.
Perjalanan Domestik merupakan
perjalanan darat, laut dan udara dengan jarak lebih dari 100 km dari kediaman
Anda.
7.
Perlindungan akan diberikan untuk
perjalanan yang dimulai di Indonesia dan kembali ke Indonesia.
8.
Polis akan diperpanjang secara
otomatis tanpa tambahan biaya dalam hal sebagai berikut :
- Pemogokan yang tidak terduga, cuaca buruk, atau kerusakan mekanis dari alat transportasi yang dijamin yang menyebabkan Anda harus memperpanjang perjalanan Anda selama maksimal 10 hari berturut-turut.
- Pemogokan yang tidak terduga, cuaca buruk, atau kerusakan mekanis dari alat transportasi yang dijamin yang menyebabkan Anda harus memperpanjang perjalanan Anda selama maksimal 10 hari berturut-turut.
- Anda dirawat di
rumah sakit atau dikarantina dengan alasan yang dijamin dalam polis selama maksimal
30 hari berturut-turut.
9.
Pengecualian umum :
-
Setiap sakit, penyakit atau kondisi
lain, termasuk gejala daripadanya yangsudah diderita sebelumnya dan kondisi
bawaan lahir.
- Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Perang yang dideklarasikan atau tidak.
- Kegiatan kedirgantaraan.
- Berpartisipasi dalam olah-raga ekstrim.
- Bepergian bertentangan dengan saran dari seorang praktisi medis.
- Kondisi kehamilan dan setelah melahirkan.
- Setiap kerugian, cedera dan kerusakan yang diderita langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan terorisme.
- Perang yang dideklarasikan atau tidak.
- Kegiatan kedirgantaraan.
- Berpartisipasi dalam olah-raga ekstrim.
- Bepergian bertentangan dengan saran dari seorang praktisi medis.
- Kondisi kehamilan dan setelah melahirkan.
- Setiap kerugian, cedera dan kerusakan yang diderita langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan terorisme.
10.
Perlindungan yang diberikan tidak
menjamin perjalanan ke negara-negara tertentu***.
11.
Perlindungan hanya diberikan bagi
WNI dan WNA yang memiliki KITAS/KIMS.
Asuransi perjalanan tahunan melindungi perjalanan Anda sepanjang tahun. Miliki Asuransi Perjalanan AIG sekarang dengan menghubungi kami di www.asuransiperjalanan.net/contact/
Premi asuransi perjalanan bisa ditransfer ke rekening BCA no: 458-3009852 atas nama PT AIG Insurance Indonesia.
Untuk pemesanan secara online
Silahkan klik Asuransi Perjalanan Online
atau langsung menghubungi kami
di 0852 1878 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar